©2022. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dishub Karanganyar
Keterbukaan informasi publik Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar secara resmi dimulai sejak terbitnya Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Keputusan Bupati ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana undang-undang ini bersanding dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang membawa semangat perubahan terkait dengan semakin luasnya akses publik bagi data dan informasi yang berada dibawah kewenangan Badan Publik.
UU KIP memberikan kepastian hukum bagi publilk untuk bisa mendapatkan akses informasi. Badan Publik sudah tidak bisa lagi membiarkan ataupun tidak merespon permintaan informasi dari masyarakat, hak-hak masyarakat terhadap informasi diatur secara detail dan dijamin dalam UU KIP beserta aturan turunannya. Dimulai dari mekanisme keberatan informasi sampai sengketa informasi.
Pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar merupakan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang dibantu oleh Tim. Mereka menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar Nomor 800/SK/05.16/I/2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.
Tim PPID dibentuk dari satuan kerja bidang dengan pejabat struktural maupun pelaksana didalamnya yang dikoordinir oleh Sekretaris Dinas.
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Softfile, Hardcopy |
|---|---|---|
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | |
Penanggung jawab Pembuatan Informasi | : | PPID Pelaksana |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | Update data tahun 2024 |