©2022. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dishub Karanganyar
” Ramah, Santun, Cepat dan Akuntable “
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :