PROFIL PPID

DISHUB KARANGANYAR

” Ramah, Santun, Cepat dan Akuntable “

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan, tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
  4. menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
  5. melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidakdikecualikan;
  6. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
  7. mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.

Struktur Organisasi PPID

Dasar Pembentukan PPID

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NO:800/SK/06.2.16/I/TAHUN 2023

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS PERHUBUNGAN