Rencana Kinerja Tahunan

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 pengertian perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan
ketentuan diatas maka sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar untuk menyusun Rencana Kinerja Tahunan Organisasi Perangkat Daerah (RKT OPD) sebagai pedoman rencana kinerja yang memuat tentang susunan yang ingin dicapai , arah kebijakan, program/kegiatan dan capaian program.

Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 merupakan dokuman yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu sebagai penjabaran Rencana Strategis tahun 2018-2023.

Bentuk Informasi Yang Tersedia

:

Softfile, Hardcopy

Jangka Waktu Penyimpanan

:

Selama Berlaku

Jenis Media Yang Memuat Informasi

:

https://ppiddishub.karanganyarkab.go.id/rencana-kerja-tahunan/

Penanggung jawab Pembuatan Informasi

:

PPID Pelaksana

Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi

:

Update data tahun 2024

Download File :

  1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020
  2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021
  3. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022
  4. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023
  5. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024