©2022. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dishub Karanganyar
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perhubungan merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. Proses penyusunan renstra meliputi: (1) Persiapan Penyusunan Renstra; (2) Penyusunan rancangan Renstra; (3) Penyusunan Rancangan Akhir Renstra; dan (4) Penetapan Renstra.
Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan baik ditingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Renstra Dinas Perhubungan mengalami perubahan seiring dengan perubahan susunan perangkat daerah pada Kabupaten Karanganyar. Perubahan tersebut diuraiakan sebagai berikut:
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Softfile, Hardcopy |
|---|---|---|
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | |
Penanggung jawab Pembuatan Informasi | : | PPID Pelaksana |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | Update data tahun 2023 |